Sampit, mitratnipolri.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MD (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,85 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Berlian, RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).
Usai mengamankan MD, petugas memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Proses tersebut disaksikan Ketua RT dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,85 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
