Kuala Pembuang, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G.M. diamankan setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Kuala Pembuang, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto. Petugas menghentikan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai G.M. saat melintas di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, tepatnya di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuala Pembuang.
Penghentian dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pengendara. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan disaksikan warga di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisi 16 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
