Polsek Kota Besi Polres Kotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5

Sampit, mitratnipolri.co.id

 

Jajaran Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Kecamatan Kota Besi, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, RT 009/RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di ruang tamu rumah tersebut.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan warga, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek Excel Click Menthol yang dibalut menggunakan tisu dan terletak di lantai ruang tamu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah sedotan plastik berujung runcing berwarna hitam, satu buah sedotan plastik berujung runcing berwarna putih, delapan plastik klip kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 berwarna hitam beserta kartu SIM, satu bungkus rokok merek Excel Click Menthol, satu lembar potongan tisu berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sumber: Humas Polres Kotawaringin Timur

Jurnalis: Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *