Polsek Baamang Polres Kotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Nurul Hidayah

Sampit, mitratnipolri.co.id

 

Jajaran Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias E (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu Nomor 11 milik seorang perempuan berinisial A, yang berlokasi di Jalan Nurul Hidayah, RT 030/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam barak.

 

Dalam penggeledahan barak yang ditempati terduga pelaku, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Barang tersebut ditemukan di lantai barak Nomor 11.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan digital berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu buah dompet berwarna putih bertuliskan Chanel, 18 plastik klip kecil, serta satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, MI alias E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sumber: Humas Polres Kotawaringin Timur

Jurnalis: Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *