KUALA KAPUAS, mitratnipolri.co.id
Seorang petugas keamanan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT LAK berinisial D.I. (35) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.
Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. D.I. diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT LAK di Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan D.I. berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar kawasan perkebunan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya D.I. berhasil diamankan.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Budi Utomo.
Saat melakukan pengamanan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan atau petugas keamanan di lingkungan perusahaan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip yang berisi kristal bening dan diduga sebagai narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang tersebut sekitar 5,20 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, tiga lembar plastik klip bening, dua bungkus plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan berwarna kuning, serta aluminium foil rokok.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni kotak Realme Super Charger, kotak Voopoo Argus Z2, bungkus rokok Sampoerna Splash Royal 16, dompet merek Quicksilver, tas selempang berwarna hijau, tas ransel merek Rivoly, plastik berwarna hitam, celana panjang merek Guess, serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 berwarna hitam.
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Z1 berwarna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS beserta STNK dan kunci kontak turut diamankan sebagai barang bukti.
Setelah diamankan, D.I. yang bekerja sebagai petugas keamanan tersebut dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat D.I. dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
