222 KK Menanti Kepastian! CPCL Desa Seriam Belum Diteken PT GKS, Ada Apa?

Berita51 Dilihat

KETAPANG, mitratnipolri.co.id

Masyarakat Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, meminta kejelasan terkait belum ditandatanganinya surat pengajuan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) bagi 222 kepala keluarga (KK) oleh PT GKS yang tergabung dalam BGA Group.

 

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan antara perwakilan perusahaan dan masyarakat pada Rabu (16/9/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat pada Senin (14/9/2026) terkait penandatanganan surat pengajuan CPCL.

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT GKS Deni Andriyanta selaku CA Regional 6 dan Agus Purnomo selaku PAR Regional 6, disebut belum bersedia menandatangani surat pengajuan tersebut.

 

Menurut keterangan masyarakat, surat pengajuan CPCL itu telah ditandatangani oleh Camat Kendawangan selaku Tim Satgas dan Kepala Desa Seriam selaku Satlak.

 

Masyarakat juga menyebutkan bahwa data pengajuan untuk 222 KK tersebut telah melalui proses penyandingan dengan pihak PT GKS/GKG. Berdasarkan keterangan mereka, proses tersebut telah selesai dan tidak ditemukan lagi persoalan terkait data yang diajukan.

 

Warga Sebut Penandatanganan Menunggu Arahan Pimpinan

 

Berdasarkan keterangan masyarakat, dalam kesepakatan pada 14 September 2026, Deni Andriyanta menyampaikan bahwa dirinya baru akan menandatangani surat pengajuan CPCL setelah mendapat arahan dari pimpinan tertinggi perusahaan.

 

Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan pula bahwa apabila surat tidak ditandatangani sesuai dengan kesepakatan, persoalan itu dapat dilaporkan kepada Bupati Ketapang.

 

Masyarakat mengaku kecewa karena kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti. Mereka berharap pimpinan PT GKS/BGA Group segera memberikan penjelasan secara terbuka dan menyikapi persoalan tersebut secara profesional.

 

Warga Minta Pengajuan Ditindaklanjuti

 

Dalam menyampaikan tuntutannya, masyarakat merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

 

Mereka meminta agar pengajuan CPCL yang disebut telah melalui proses penyandingan data dan ditandatangani oleh Camat Kendawangan serta Kepala Desa Seriam segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT GKS/GKG mengenai alasan belum ditandatanganinya surat pengajuan tersebut.

 

Masyarakat berharap PT GKS/BGA Group dan Pemerintah Kabupaten Ketapang segera memberikan kejelasan agar proses pengajuan CPCL bagi 222 KK di Desa Seriam dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *