Bangka – Belitung, mitratnipolri.co.id
Sidang Perdata Gugatan Ibnu Haidir Atas di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam Agenda memeriksa saksi yang di hadirkan tergugat Hendy Suwandi, Kevin Suwandi, dan Felicia Suwandi. Senin (21/9/2026).
Donny Ranap Manurung Kuasa Hukum Ibnu Haidir Atas usai persidangan menilai keterangan para saksi yang diajukan pihak tergugat terkesan mengada ada, saksi saksi ini lebih banyak tidak tahu lokasi dan batas wilayah antara Kelurahan Air itam dan Kelurahan Bacang.
Menurut Donny malah seorang saksi Asnawi mantan ketua RT 02 di kelurahan Air Itam menjabat selama 30 tahun mengklaim kalau objek tanah merupakan aset RT 02 berdasarkan hasil rembuk warga namun saat ditanyakan mengenai dasar nama Hj Sulaita hingga proses jual beli saksi menyebut informasi diketahuinya
yang diketahuinya dari masyarakat.
” Itu cerita dari masyarakat Air Itam dulu isu isunya ada hubungan dengan mertua Hj Sulaita, sayapun dengar dari kata orang.” Ujar saksi dihadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut kembali diarahkan pada riwayat administrasi wilayah dan batas antara Kelurahan Air Itam dan Kelurahan Bacang dalam beberapa pertanyaan yang diajukan berkali kali saksi mengaku tidak mengingat secara pasti.
Dalam persidangan Donny mengatakan pihaknya tidak hanya mempersoalkan asal usul tanah tetapi juga bagaimana proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan. ” Kalau memang Objeknya Berada di Bacang perlu dijelaskan mengapa dokumen administrasinya berasal dari Kelurahan Air Itam termasuk bagaimana proses verifikasi BPN sebelum sertifikat diterbitkan.” Tegas Donny.
Mengacu pada PP No.12/1984 dan Perda Pangkalpinang No.18/ tentang Batas Wilayah proses Administrasi penerbitan Sertifikat tersebut dinilai berpotensi cacat hukum serta memicu konflik Agraria.
Jurnalis : Amir Hamzah Kaperwil Bangka Belitung.
