GUNUNG MAS, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23), warga Kecamatan Rungan.

Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sekitar pondok yang ditempati terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas dengan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap dan menggeledah pondok yang ditempati terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam merek JUNGLESURF. Di dalam tas itu terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Petugas kemudian menemukan sebuah kantong berwarna hitam yang berisi gumpalan lakban hitam dan tisu putih. Setelah dibuka di hadapan para saksi, di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler merek OPPO A3x, satu tas selempang, satu kantong penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.
Dalam proses penggeledahan, setiap barang bukti yang ditemukan diamankan di hadapan para saksi sesuai dengan kronologi penanganan perkara.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan perkara, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
