Warga Mulyosari Harapkan Solusi Terkait Aktivitas Galian Pasir dan Dampak Infrastruktur Jalan.

Info Publik166 Dilihat

Lampung Timur, mitratnipolri.co.id

Kondisi infrastruktur jalan dan kenyamanan lingkungan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, kini tengah menjadi perhatian serius warga setempat. Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak aktivitas pengangkutan serta operasional penambangan pasir yang diduga belum memiliki kelengkapan izin resmi (ilegal).

​Berdasarkan pemantauan tim media gabungan di lapangan, aktivitas tersebut berdampak pada penurunan kualitas jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat. Selain faktor keselamatan berkendara, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang di wilayah tersebut.

​Sorotan Regulasi dan Payung Hukum
​Terkait keluhan masyarakat ini, terdapat beberapa instrumen hukum yang mengatur mengenai aktivitas pertambangan dan lalu lintas jalan, di antaranya:
​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi aktivitas penambangan tanpa izin.
​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai kelas jalan dan tonase muatan kendaraan demi keselamatan pengguna jalan.

​Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis juga dilindungi hukum dari segala bentuk tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang transparan.

​Mengedepankan Dialog dan Solusi Bersama
​Perwakilan tim media gabungan (TV Sergap Buser, Media TNI-Polri, dan Grib Jaya Post) yang mengawal aspirasi ini menyatakan bahwa rilis ini diterbitkan bukan untuk menyudutkan salah satu pihak. Sebaliknya, informasi ini disampaikan sebagai bentuk jembatan komunikasi yang sehat antara warga, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Masyarakat Desa Mulyosari berharap adanya langkah persuasif, pembinaan, serta ketegasan dari pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik. Diharapkan ke depannya roda perekonomian atau aktivitas usaha di wilayah tersebut dapat berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan masyarakat setempat tanpa memicu konflik sosial.

(Wagito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *