Ribuan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah.

Info Publik83 Dilihat

Pesawaran, mitratnipolri.co.id

Sekitar 2.000 massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di depan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (17/6/2026).

Meskipun aksi berlangsung tertib dan kondusif, kepadatan massa sempat memicu antrean kendaraan yang cukup panjang di ruas jalan menuju pusat pemerintahan kabupaten setempat.
​Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare. Lahan yang diajukan tersebut berlokasi di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan bekas tanah adat dan selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.

​Setelah menyampaikan orasi secara damai, perwakilan masyarakat adat disambut baik oleh pihak BPN untuk melakukan audiensi. Pertemuan yang berjalan dialogis tersebut melahirkan komitmen bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026.

​Dalam audiensi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik (pendaftaran tanah) milik masyarakat menjadi sertipikat hak atas tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak BPN berkomitmen untuk melakukan verifikasi lapangan serta pengukuran tanah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

​Di sisi lain, masyarakat adat juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa, SPPT PBB Tahun 2026, persetujuan batas dari pemilik tanah tetangga, hingga dokumentasi batas tanah yang dilengkapi titik koordinat resmi. Adapun akta pelepasan hak akan diserahkan setelah seluruh proses pengukuran selesai dilaksanakan.

​Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra, yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut baik dan mengapresiasi respons positif dari pihak BPN.

​”Kami sangat mengapresiasi komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah membuka ruang dialog, menerima aspirasi kami, dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Ini adalah langkah maju yang penting bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah leluhur,” ujar Yusuf Indra.

​Ia juga mengimbau seluruh warga masyarakat adat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan situasi yang kondusif selama proses administrasi dan verifikasi lapangan berlangsung di hari-hari mendatang.

​Melalui kesepakatan resmi ini, kedua belah pihak berharap seluruh tahapan, mulai dari verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat, dapat berjalan lancar dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​(Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *