Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu

Kuala Kurun, mitratnipolri.co.id

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD beserta 40 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh informasi pendukung, petugas kemudian mendatangi rumah yang menjadi lokasi sasaran dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 39 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di bawah kolong lemari. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, satu alat menyerupai sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit timbangan digital berwarna perak merek Pocket Scale.

Selanjutnya, petugas menemukan satu paket lainnya di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu. Paket tersebut disimpan dalam kantong plastik kecil berwarna biru bersama kemasan makanan ringan bertuliskan Nabati Sip. Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan berjumlah 40 paket.

 

Berdasarkan hasil penimbangan, keseluruhan kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 17,35 gram dan berat bersih 9,55 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 50i berwarna ungu kristal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Pria berinisial RD beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyidikan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.

 

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) siang.

 

Berdasarkan keterangan awal, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Pengungkapan ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”.

 

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing. Melalui kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas.

 

Sumber: Humas Polres Gunung Mas

Jurnalis: Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *