Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka dan Sita 3,8 Kilogram Sabu serta 400 Butir Ekstasi

Lamandau, mitratnipolri.co.id

 

Polres Lamandau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka laki-laki dewasa serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3.896,84 gram atau sekitar 3,8 kilogram dan 400 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Polres Lamandau, Senin (2/11/2026).

 

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H. yang diduga berperan sebagai kurir dan menguasai narkotika jenis sabu serta ekstasi. Tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari Kampung Beting, Kabupaten Pontianak, untuk selanjutnya dibawa ke Sampit.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita tujuh bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 698,14 gram serta empat bungkus plastik klip berisi 400 butir pil yang diduga ekstasi.

 

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.T. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3.259 gram dan berat bersih 3.198,70 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut diamankan.

Dengan demikian, dari kedua pengungkapan tersebut, Polres Lamandau berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3.896,84 gram serta 400 butir pil ekstasi. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

Upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Sumber: Humas Polres Lamandau

Jurnalis: Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *