Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran 27,14 Gram Sabu di Tumbang Rungan

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (30) beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di kamar rumah terduga pelaku.

 

“Selain paket yang diduga sabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam, serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (30/9/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 12, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.

 

Polresta Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *