SATRESNARKOBA POLRES SANGGAU GAGALKAN DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA, PRIA PARUH BAYA DITANGKAP DENGAN SABU DAN EKSTASI

Sanggau, mitratnipolri.co.id

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial SS (53) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas, Selasa (7/7/2026).

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Kapuas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh bukti awal yang cukup. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga sebelum melakukan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Polisi juga mengamankan lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

 

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, antara lain dua unit timbangan digital, dua bundel plastik klip kosong, sendok takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, tas selempang, kantong plastik hitam, kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon seluler, pakaian yang dikenakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang kini turut menjadi bagian dari barang bukti.

 

Setelah seluruh barang bukti diamankan, SS langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredarannya.

 

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat setelah menerima informasi dari masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.

 

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.

 

Polres Sanggau memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *