Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Kuala Kurun, mitratnipolri.co.id

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah tersebut, kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M dan melakukan penggeledahan. Berdasarkan laporan kepolisian, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh para saksi.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kaus kaki berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil yang diduga ekstasi. Di dalam kaus kaki itu, ditemukan 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut dikemas dalam dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan 11 plastik klip kecil yang diduga digunakan sebagai pembungkus pil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi oleh PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., pada Kamis (29/10/2026) pagi.

 

Setelah penangkapan dan penggeledahan, perempuan berinisial M beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman guna mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal dan penentuan ancaman pidana dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Gunung Mas dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

 

Sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba dan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.

 

Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta memperkuat sinergi dengan masyarakat. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan secara optimal demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.

 

Jurnalis : Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *