Gunung Mas, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial HS dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.

Pengamanan terhadap HS dilakukan di lokasi kejadian. Saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi, ditemukan sebuah kantong plastik bening di kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan terduga.
Setelah diperiksa di hadapan para saksi, kantong tersebut berisi satu unit timbangan digital berwarna silver, dua lembar tisu putih, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu unit telepon seluler merek Nokia TA-1034 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna hijau.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Uang tunai tersebut dalam laporan perkara diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu, yang masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan warga tentang perkara narkotika sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (22/9/2026) pagi.
Usai diamankan, HS beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan alat bukti yang diperlukan. Seluruh barang yang diamankan juga telah dicatat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana disebutkan dalam rilis perkara.
Kapolres Gunung Mas melalui Kasatresnarkoba turut mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap HS masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
