BARITO UTARA, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,33 gram bruto di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TE (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penindakan dilakukan pada Senin (21/9/2026) pukul 14.28 WIB di sebuah kapal penyeberangan yang berada di daerah aliran Sungai Barito, RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan badan dan barang bawaan kepada TE sebelum pemeriksaan dilakukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat 7,33 gram bruto.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip berukuran sedang dengan berat 4,86 gram bruto dan delapan plastik klip berukuran kecil dengan berat 2,47 gram bruto.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu meliputi plastik klip kosong, korek api, alat isap sabu (bong), kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.805.000, serta satu unit sepeda motor.
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat Kabupaten Barito Utara dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kasubsipenmas.
Saat ini, TE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, TE disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
