Barito Utara, mitratnipolri.co.id
Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,11 gram brutto.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Pasar PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RT (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil penindakan, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,11 gram brutto. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas kemudian mengamankan RT di kawasan Pasar PBB, Jalan Yetro Sinseng, untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelum melaksanakan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan terlapor, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas. Kegiatan tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkotika. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh terlapor dan masyarakat setempat.
Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian selesai dilaksanakan, terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Barito Utara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan dukungan melalui informasi yang membantu tugas kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
