LAMANDAU, mitratnipolri.co.id
Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Lamandau melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Sungai Mentawa, Jumat (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diingatkan mengenai dampak karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, personel Satbinmas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Lamandau berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah karhutla semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Husin – Kaperwil Kalteng & Kalbat
