Sanggau, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekayam, Polres Sanggau, tengah menangani dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan sektor usaha di wilayah tersebut.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Sekayam pada Jumat (3/7/2026). Laporan diajukan oleh Medi Iskandar (43), yang melaporkan dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik PT GKM dengan terduga pelaku seorang pria berinisial JBS (34).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. Sebelum kejadian terungkap, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut TBS yang dicurigai tidak menjalankan prosedur distribusi sebagaimana mestinya.
Dari hasil pengawasan tersebut, perusahaan menduga sebagian muatan kelapa sawit dipindahkan ke lokasi lain sebelum seluruh hasil panen dikirim ke pabrik. Dugaan itu diperkuat oleh informasi internal yang menyebutkan adanya modus serupa yang diduga pernah dilakukan sebelumnya.
Pada malam kejadian, petugas keamanan perusahaan membuntuti dump truck yang dikemudikan JBS setelah kendaraan selesai melakukan pengiriman ke pabrik. Tak lama berselang, seorang pria berinisial PS datang menggunakan sepeda motor menuju sebuah ramp kelapa sawit di Dusun Setogor, kemudian disusul dump truck tersebut.
Saat kendaraan berhenti di lokasi, PS diduga membuka bak dump truck berkode BIN 12 TCA. Mengetahui aktivitas tersebut, petugas keamanan segera melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sedangkan dump truck yang sempat berusaha meninggalkan lokasi berhasil dihentikan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM. Selanjutnya kendaraan beserta muatan diamankan ke kantor perusahaan sebelum diserahkan kepada Polsek Sekayam sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan satu unit dump truck berwarna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan bak berkode BIN 12 TCA serta 18 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 420 kilogram.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan, termasuk gelar penetapan tersangka di Polres Sanggau serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima dari masyarakat maupun pihak perusahaan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat maupun dunia usaha. Kami mengapresiasi kerja sama dan informasi yang diberikan pihak perusahaan sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap,” ujar AKP Sutikno.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan perkebunan, untuk terus memperkuat sinergi dalam mencegah tindak pidana yang berpotensi merugikan berbagai pihak. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum dan situasi keamanan yang tetap kondusif di wilayah Kecamatan Sekayam.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
