Polsek Pemangkat Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Kerugian Korban Ditaksir Rp7,5 Juta

SAMBAS, mitratnipolri.co.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat, Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria berinisial N (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir rumah kos di Jalan Badak Putih, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

 

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah masjid di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di area rumah kos tanpa menggunakan kunci pengaman tambahan. Ketika hendak pulang sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

 

Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria mendorong sepeda motor milik korban keluar dari area rumah kos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pemangkat,” ujar AKP Ronald Deny Napitupulu.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kontak, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.

 

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana.

 

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan serta penanganan perkara.

 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memilih area parkir yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV).

 

Melalui langkah-langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sambas.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *