SAMPIT, mitratnipolri.co.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial NA (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10,35 gram serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/7/2026).
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
