Sampit, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Usman Harun, Gang Mujahidin, RT 004/RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DM di lokasi kejadian. Sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT/RW serta warga setempat.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat di dalam lemari,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (4/6/2026).
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 4,60 gram. Kepada petugas, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Edy menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
