Kuala Kapuas, mitratnipolri.co.id
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik pelanggan PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Kapuas dengan Polsek Kapuas Timur serta dukungan personel Polsek Banjarmasin Selatan dalam proses pengejaran dan penangkapan para pelaku.

Kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya sejumlah meteran air milik pelanggan PDAM yang terjadi di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Laporan disampaikan oleh Oktavinto (53), karyawan BUMD PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, setelah menerima informasi dari petugas lapangan mengenai hilangnya meteran air milik pelanggan. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 15 unit meteran air telah dicuri.
Akibat kejadian itu, PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas mengalami kerugian sekitar Rp11,25 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Timur untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, petugas menangkap tiga terduga pelaku di wilayah Kota Banjarmasin.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua topi, yakni topi hitam bertuliskan “NY” dan topi berwarna krem bertuliskan “Brooklyn”, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Liang Anggang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara melepas baut meteran air dari pipa menggunakan tangan, kemudian membawa kabur meteran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Banjarmasin Selatan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengungkap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun aset milik pemerintah. Kami juga mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
