Polres Kapuas Amankan Pria dengan Sabu Hampir 100 Gram di Hotel

KAPUAS, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MM (27) beserta dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel B, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan terduga pelaku.

 

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, personel melakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Budi Utomo.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip kosong, satu kantong plastik berwarna hitam, satu jaket berwarna hitam, satu kotak berwarna putih, satu wadah ponsel berwarna ungu, serta satu unit ponsel OPPO A15 berwarna putih.

 

Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna hijau dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.

 

Selanjutnya, MM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polres Kapuas Ajak Masyarakat Berperan Aktif

 

Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Budi Utomo.

 

Dalam perkara ini, MM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Kapuas mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal maupun sekitarnya.

 

Jurnalis/Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas 

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *