Polda Kalteng Perbarui Penanganan Karhutla, 43 Laporan Polisi dan 35 Tersangka

PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id

Polda Kalimantan Tengah terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga 22 September 2026, Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani 43 laporan polisi (LP) dengan 35 tersangka.

 

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa data tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara Karhutla yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran hingga 22 September 2026.

 

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” ujar Kabidhumas, Rabu (23/9/2026).

 

Berdasarkan data Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026, sebanyak 43 laporan polisi tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan sejumlah Polres jajaran.

 

Dari 43 laporan polisi tersebut, lima perkara masih dalam tahap penyelidikan, 29 perkara dalam tahap penyidikan, enam perkara telah memasuki Tahap I, dua perkara telah memasuki Tahap II, dan satu perkara dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait penyelesaian berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.

 

Sementara itu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam penanganan perkara Karhutla tersebut mencapai 35 orang.

 

Selain perkara yang melibatkan perorangan, Satgas Penegakan Hukum juga menangani dugaan tindak pidana Karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Tercatat sebanyak 12 laporan polisi terkait korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

 

Kabidhumas menambahkan, selain penanganan melalui laporan polisi, Satgas Penegakan Hukum juga telah menerima 84 laporan informasi terkait dugaan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

 

“Dari keseluruhan penanganan tersebut, saat ini tercatat sebanyak 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

 

Menurutnya, penegakan hukum merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan Karhutla. Upaya tersebut dilakukan bersama langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, patroli, pemadaman, dan pendinginan di lokasi terdampak.

 

Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sekecil apa pun, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, dan kualitas udara.

 

“Mari bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pungkas Kabidhumas.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas 

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *