PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman terhadap mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, dr. Leonardus Panangian Lubis, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO) Tahun Anggaran 2018.
Dalam putusan Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK yang dibacakan pada 10 Juli 2025, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.573.110.000.
Atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plk, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Muhammad Damis, dengan anggota Heru Budyanto dan Lily Solichul Mukminah, menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan sehingga perlu diperberat. Sidang juga didampingi Panitera Pengganti Akri Yuliani.
Meski hukuman terhadap terdakwa diperberat secara signifikan, vonis tersebut masih berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, sehingga putusan majelis hakim tingkat banding lebih ringan 6 bulan dari tuntutan tersebut.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok pada Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan hasil persidangan, proyek tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,573 miliar, sehingga terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
