PANGKALAN BUN, mitratnipolri.co.id
Warga Perumahan Arut Residen, RT 29, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, dibuat geger oleh penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Satpol PP dan warga pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penggerebekan terjadi di sebuah rumah yang berada tepat di depan Fakultas Hukum Universitas Antakusuma. Suasana mendadak ramai dan menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk menyaksikan jalannya peristiwa.
Seorang warga Jalan Ahmad Wongso, Yani, mengaku sempat berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Ia membenarkan bahwa situasi di kawasan tersebut mendadak ramai sejak dini hari.
“Benar, sekitar jam dua dini hari memang ramai. Saya sempat berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang diamankan berinisial SHP dan diketahui berprofesi sebagai pengacara di Pangkalan Bun. Sementara perempuan yang berada bersamanya berinisial H. Keduanya diduga berada di dalam satu kamar ketika petugas bersama warga mendatangi rumah tersebut.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat, Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria dan wanita yang bukan merupakan warga setempat.
“Laporan masyarakat tersebut kemudian kami tindak lanjuti bersama unsur terkait dengan mendatangi lokasi,” katanya.
Saat proses penggerebekan berlangsung, petugas kepolisian, Satpol PP, Ketua RT, dan warga berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Namun suasana sempat memanas setelah pasangan sah dari masing-masing pihak datang ke lokasi.
Adu argumen pun tidak dapat dihindari sehingga aparat harus turun tangan untuk meredam emosi kedua belah pihak. Atas permintaan istri sah pria tersebut, keduanya kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, SHP dikabarkan sempat menyampaikan bahwa dirinya dan perempuan yang bersamanya telah melangsungkan pernikahan siri. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan awal dan hingga kini masih didalami oleh penyidik.
“Terkait dugaan perselingkuhan, masing-masing pasangan sah sudah membuat pengaduan. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Gusti.
Polres Kotawaringin Barat saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, perkara tersebut berpotensi dikenakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
