PEMPROV KALTENG DAN DPRD SEPAKATI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025

Berita30 Dilihat

PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

 

Rapat dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, jajaran TAPD, pimpinan DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait.

 

Dalam kesempatan tersebut, Linae Victoria Aden mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, seluruh pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

 

Ia menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan serta pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

 

“Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD agar semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Linae.

 

Ia juga berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sudarsono menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah merampungkan pembahasan Raperda bersama TAPD dan menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Menurutnya, sebelum memberikan persetujuan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman terhadap materi Raperda dan meminta penjelasan dari TAPD terkait sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah. Secara umum, penjelasan pemerintah daerah dapat diterima, meski masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

 

Sudarsono berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Tengah.

 

Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan, catatan, dan rekomendasi Badan Anggaran telah didokumentasikan dalam laporan resmi yang menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.

 

Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Suyuti, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Bintarno.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *