Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi terkait permintaan data dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Linae Victoria Aden, bersama Plt Inspektur Daerah Eko Sulistiono dan dihadiri puluhan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait.
Pembahasan difokuskan pada pengelolaan dana hibah dan data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sejumlah aspek yang dievaluasi meliputi usulan dan realisasi program, administrasi penyaluran hibah, serta verifikasi data pada tiga tahun anggaran berturut-turut.
Melalui koordinasi tersebut, Pemprov Kalteng dan KPK berupaya memastikan seluruh proses penganggaran, penyaluran, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan data oleh KPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan langkah pencegahan korupsi guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara OPD, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta lembaga penerima hibah dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Rapat yang berlangsung secara internal tersebut berakhir dalam suasana kondusif dan menjadi tindak lanjut pengumpulan data serta klarifikasi yang diperlukan dalam proses pengawasan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
