PEMBUNUHAN MERITOKRASI DI KABUPATEN BANJAR: LSM SOROTI PROMOSI PEJABAT TERLIBAT FRAUD BANSOS DAN PRAKTEK JALAN PINTAS JABATAN.

Info Publik147 Dilihat

MARTAPURA, 21 Juli 2026 | mitratnipolri.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan, Aliansi Indonesia dan Badan Penyelenggara Advokasi Independen secara resmi merilis pernyataan sikap terkait adanya dugaan penyimpangan fatal dalam manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.

Temuan ini mengindikasikan adanya kerusakan tata kelola birokrasi struktural yang dinilai mencederai prinsip keadilan, melanggar regulasi, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.

Parlemen Jalanan, Aliansi Indonesia dan Badan Penyelenggara Advokasi Independen menegaskan bahwa sistem manajemen talenta yang diadopsi Pemkab Banjar saat ini tengah berada dalam kondisi darurat. Dokumen investigasi menguak dua klaster kasus utama yang menunjukkan kegagalan BKPSDM dalam bertindak sebagai penyaring (gatekeeper) ASN yang berintegritas.

Klaster Kasus 1:
Pejabat Terlibat Fraud Bansos Justru Dihadiahi Panggung Utama.

​Kasus pertama yang menjadi sorotan tajam adalah promosi dan mutasi dua pejabat struktural (an. Rw/Rs dan SA). Keduanya diketahui memiliki rekam jejak keterlibatan dalam aksi fraud (kecurangan) terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Fakir Miskin.

Bukannya dijatuhi sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai amanat PP No. 94 Tahun 2021, oknum tersebut malah dipromosikan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menjadi Camat, serta dimutasi ke Dinas teknis besar yang mengelola pagu anggaran strategis. Ada apa ini?! Tanya Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Parlemen Jalanan,

​”Ini adalah bentuk anomali manajemen talenta yang paling berbahaya. Menempatkan oknum yang terbukti menyalahgunakan hak fakir miskin ke dalam SKPD dengan akses sumber daya yang lebih besar sama saja dengan menanam bom waktu anggaran.

Tindakan ini melanggar asas zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan merusak mental para ASN lain yang bekerja secara jujur,” ujar Badrul Ain dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

LSM mengidentifikasi bahwa mekanisme koordinasi (clearance) dengan Inspektorat atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sengaja diabaikan dalam proses mutasi ini. Akibatnya, database Talent Pool birokrasi menjadi bias dan tidak valid.

Klaster Kasus 2:
Fenomena Sky Jumping Jabatan dan Pengabaian Kader Berprestasi.
Mardian Jafar dari Alaiansi Indonesia menyampaikan,

​Penyimpangan tidak kalah ironis ditemukan dalam pengisian jabatan Camat, di mana terjadi fenomena sky jumping atau pemotongan jalur karier struktural (bypass talent pipeline). BKPSDM Kabupaten Banjar diketahui melantik seorang Lurah langsung menjadi Camat secara instan.

Keputusan tersebut secara sadar mendepak dan mengabaikan seorang kader ASN potensial yang memiliki kualifikasi akademik luar biasa—bergelar S3 (Doktor) Pemerintahan, S2 Pemerintahan, dan lulusan IPDN. Padahal, kader berprestasi tersebut telah mendedikasikan diri selama 2 tahun sebagai PLH/PLT Camat dan terbukti berhasil mentransformasi kecamatan tersebut dari status berkinerja rendah menjadi berkinerja tinggi.

​”Bagaimana mungkin seorang Doktor Pemerintahan yang sukses menaikkan performa wilayah selama 2 tahun disingkirkan begitu saja demi melantik seorang Lurah yang melompat jenjang tanpa melalui posisi Administrator (Sekcam) ideal? Ini adalah preseden buruk yang mengirimkan sinyal demotivasi ekstrem bagi ASN berpendidikan tinggi. Ini mematikan sistem suksesi internal birokrasi kita,” tegas Mardian.

Indikasi Intervensi Non-Merit dan Jual Beli Jabatan.

​Atas dasar temuan tersebut, Yudhi Tubagus Naharuddin dari BPAI menduga kuat adanya intervensi politik dan kepentingan non-merit di luar sistem regulasi kepegawaian resmi (PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020). Jabatan wilayah dan dinas teknis besar disinyalir kuat telah dijadikan komoditas transaksi strategis atau “bancakan” oleh oknum tertentu, sementara asesmen kompetensi formal yang diselenggarakan selama ini diduga hanya bersifat seremonial tanpa dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, akar pergolakan birokrasi ini bermuara pada dua isu krusial:
​Dugaan Jual-Beli Jabatan: Adanya indikasi praktik transaksional dalam proses promosi dan mutasi pegawai. Pola ini dinilai mencederai sistem meritokratis yang seharusnya berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
​Intervensi Politik: Kuatnya pengaruh kepentingan politik praktis luar birokrasi yang mengaburkan objektivitas penempatan pejabat struktural. Intervensi ini ditengarai memicu ketidakpuasan internal dan menurunkan moral kerja ASN yang profesional.” Pungkas Yudhi.

Menyikapi kebuntuan dan potensi maladministrasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil bersama praktisi hukum melayangkan rekomendasi tegas yang ditujukan kepada pemangku kebijakan tinggi:

​1. Pembekuan Surat Keputusan (SK)
​Mendesak dilakukannya pembekuan sementara terhadap SK Pengangkatan/Mutasi pejabat yang dinilai cacat prosedur atau sarat kontroversi. Langkah ini diperlukan sebagai tindakan preventif (status quo) guna mencegah dampak hukum yang lebih luas dan menjaga kondusifitas kerja di lingkungan instansi terkait.
​2. Penerapan Negative List
​Mendorong diterapkannya mekanisme Negative List secara ketat. Pejabat atau oknum ASN yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran intervensi politik maupun praktik transaksional harus masuk dalam daftar hitam. Konsekuensinya, mereka tidak boleh diberikan ruang untuk menduduki jabatan strategis atau promosi hingga status hukum atau pemeriksaannya dinyatakan bersih.
​3. Permohonan Audit Khusus ke BKN Regional VIII Banjarmasin.
​Meminta secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin untuk segera turun tangan melakukan Audit Khusus (Audit Investigatif). Audit ini diharapkan mampu membongkar secara transparan alur prosedur penempatan jabatan, memeriksa keabsahan dokumen pendukung, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.

Sumber : LSM Parlemen Jalanan, Aliansi Indonesia & BPAI (Badan Penyelenggara Advokat Independen)

Jurnalis: Abdul H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *