Pesawaran,
mitratnipolri.co.id
Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Pesawaran mendesak Polsek Gedong Tataan segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penjarahan yang dilaporkan Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo, RT 01/RW 02, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Laporan tersebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan sejak dilaporkan ke Polsek Gedong Tataan melalui LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 2 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan pengambilan sejumlah barang miliknya dari kediamannya yang dilakukan secara beramai-ramai oleh beberapa warga. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua LIPAN DPD Pesawaran, Sumarah, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari Lusia Reni Oktavia untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, selama proses penanganan, Polsek Gedong Tataan telah menerbitkan sejumlah pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, termasuk SP2HP, serta melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Selain proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memberikan ruang penyelesaian melalui mediasi/restorative justice (RJ) sebanyak dua kali. Namun, menurut Sumarah, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan pihak yang dilaporkan.
“Kami sudah memberikan ruang untuk penyelesaian secara musyawarah sampai dua kali, dan keduanya difasilitasi oleh Polsek. Namun, belum ada kesepakatan untuk menyelesaikan tuntutan korban,” ujar Sumarah.
Atas kondisi tersebut, LIPAN meminta Polsek Gedong Tataan segera menentukan langkah hukum berikutnya melalui gelar perkara, sehingga status penanganan laporan tersebut memiliki kepastian.
“Yang kami persoalkan adalah dugaan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara beramai-ramai dari kediaman korban tanpa izin pemilik barang. Kalau memang terbukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sumarah.
Sumarah menambahkan, LIPAN tidak ingin perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, korban membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah dibuatnya.
“Kami menunggu langkah konkret dari Polsek Gedong Tataan. Kalau proses penyelidikan sudah dianggap cukup, kami meminta segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, pihak penyidik Polsek Gedong Tataan menyampaikan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan.
“Maaf Bang, kami masih banyak kegiatan. Tapi tinggal kita gelar perkara. Insyaallah minggu ini atau minggu depan kita gelar perkaranya,” ujar penyidik Polsek Gedong Tataan kepada Sumarah.
LIPAN berharap janji tersebut dapat segera direalisasikan sehingga korban memperoleh kepastian hukum. LIPAN juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.
Tim Media Lipan
Supri
