Banjarbaru, mitratnipolri.co.id
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA & Rekan angkat bicara untuk membantah keras tuduhan pemalsuan dokumen sporadik dan penggelapan dana yang dialamatkan kepada klien mereka, MN. Kasus ini sebelumnya mencuat terkait sengketa lahan ahli waris veteran di wilayah Banjarbaru.
Badrul Ain Sanusi, selaku Kuasa Hukum MN, menyatakan bahwa seluruh tudingan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris veteran adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengarah pada fitnah.
1. Bantahan Terkait Pemalsuan Dokumen Sporadik
Badrul menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan.
”Dokumen sporadik tersebut diterbitkan secara resmi oleh pihak kelurahan melalui tahapan dan prosedur yang sah menurut hukum. Dokumen itu dikeluarkan atas nama ahli waris yang sah,” ujar Badrul saat diwawancarai awak media.
2. Klarifikasi Aliran Dana dan Peran Klien
Terkait tuduhan penggelapan sejumlah uang, pihak kuasa hukum meluruskan posisi dan kewenangan MN dalam perkara ini. Menurut Badrul, terdapat salah sasaran dalam pengajuan tuduhan:
Peran MN: Hanya diberikan Kuasa Kepengurusan dokumen, bukan kuasa untuk menjual lahan atau menerima uang.
Peran RA: Merupakan pihak yang memegang Kuasa Penjualan sekaligus pihak yang menerima aliran dana dari transaksi tersebut.
”MN tidak punya kuasa penjualan ataupun penerimaan uang dari ahli waris veteran. Yang memegang kuasa itu adalah saudari RA. Oleh sebab itu, jika ada ahli waris yang merasa belum mendapatkan haknya, seharusnya mereka mempertanyakan hal tersebut kepada RA, bukan kepada klien kami,” tegas pria yang akrab disapa Ibad ini.
3. Koreksi Data Histori Lahan Veteran
Pihak BASA & Rekan juga mengoreksi data historis lahan yang sempat disampaikan oleh pihak pelapor. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banjar tahun 1980, pihak lawan menyatakan ada 36 veteran yang tercatat sebagai penerima hak lahan. Namun, Badrul meluruskan bahwa fakta hukum yang tercatat dalam dokumen resmi sebenarnya hanya 34 orang.
Ia juga menyayangkan adanya narasi “mafia tanah” yang dilemparkan ke publik tanpa pembuktian yang jelas. “Jangan asal bicara jika tidak mempunyai bukti dan fakta yang konkret. Ini negara hukum,” tambahnya.
Rencana Upaya Hukum Balik
Menanggapi dampak dari pemberitaan dan tudingan sepihak tersebut, Tim Hukum BASA & Rekan kini tengah melakukan kajian hukum mendalam.
Yudhi Tubagus, anggota Tim Hukum lainnya, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang besar untuk menempuh jalur pidana jika ditemukan unsur pencemaran nama baik.
”Kami sedang mengkaji berita dan tuduhan yang beredar. Tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Yudhi.
Pihak penasihat hukum mengindikasikan akan menggunakan pasal-pasal berikut jika laporan resmi dibuat:
Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Fitnah.
Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik.
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
Jurnalis: Abd. Hadi
Editor: HB
