KAPUAS, mitratnipolri.co.id
Kodim 1011/Kuala Kapuas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari kegiatan nonfisik dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2026).
Penyuluhan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat serta pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Sejumlah materi disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kapuas, di antaranya mengenai pentingnya budaya taat hukum, bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan kenakalan remaja, serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kolaborasi antara Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Kejari Kapuas ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan program TMMD. Selain menghadirkan pembangunan infrastruktur, TMMD juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan edukasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, diharapkan masyarakat Desa Bandar Raya semakin memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
