BENGKAYANG, mitratnipolri.co.id
Penyelesaian persoalan aset lahan milik negara di Pasar Sanggau Ledo ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Komandan Korem (Danrem) 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menghadiri rapat mediasi terkait status lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AD yang saat ini ditempati masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Senin (24/8/2026).
Rapat mediasi berlangsung dalam suasana hangat dan kondusif. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AD untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, terbuka, dan humanis, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi mengatakan, kehadiran TNI AD di tengah masyarakat Bengkayang membawa semangat kekeluargaan. Menurutnya, persoalan lahan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah untuk mendapatkan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
“Kami datang dengan niat tulus untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sanggau Ledo melalui mediasi dan pendekatan humanis. Fokus utama kita adalah mencari jalan keluar terbaik dan mengambil keputusan bersama yang dapat memberikan ketenteraman bagi semua pihak,” ujar Brigjen TNI Purnomosidi.
Bupati Bengkayang, Sebastian Darwis, S.E., M.M., menyambut positif langkah mediasi yang dilakukan Korem 121/Abw bersama jajaran Kodam XII/Tanjungpura.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menjelaskan sejarah dan status hukum lahan yang tercatat sebagai aset BMN di bawah Kementerian Pertahanan/TNI AD sejak masa Konfrontasi pada 1961.
Sebagai bentuk keterbukaan dan keteladanan, Sebastian Darwis juga mengakui bahwa bangunan miliknya berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai BMN. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Data dan fakta menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara. Langkah mediasi ini sangat tepat agar pengelolaan aset negara menjadi lebih jelas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas Sebastian.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Perkumpulan Lintas Etnis Pasar Sanggau Ledo.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menyepakati pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, TNI AD, BPN, dan perwakilan masyarakat.
Tim tersebut akan melakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap kondisi serta dokumen lahan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan aset lahan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah daerah, TNI AD, dan masyarakat diharapkan dapat terus membangun komunikasi agar penyelesaian berjalan lancar serta tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Melalui pendekatan dialogis dan humanis, penyelesaian persoalan lahan di Pasar Sanggau Ledo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan harmonis antara TNI AD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
