PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan di lokasi eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang berada di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan perusakan terhadap bangunan dan aset yang berada di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng didampingi oleh tim Inafis untuk melakukan pengecekan kondisi fisik bangunan sekaligus mengumpulkan informasi awal yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian bangunan dan mendokumentasikan kondisi yang ditemukan di lapangan. Dari hasil pengecekan awal, terdapat beberapa bagian bangunan yang mengalami kerusakan, di antaranya sejumlah jendela yang mengalami kerusakan pada bagian kunci dan pegangan, serta bagian pintu depan yang turut diperiksa.
Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa pemeriksaan lokasi dilakukan untuk memastikan objek yang menjadi laporan serta mengetahui bagian-bagian yang diduga mengalami kerusakan.
“Hari ini dilakukan pengecekan lokasi untuk memastikan bagian pekarangan yang diduga dimasuki tanpa izin serta bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Menurut Suriansyah, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, pihaknya menyebut terdapat pengakuan dari anggota Satgas yang berada di tempat tersebut bahwa mereka telah membuka gembok pintu gerbang yang sebelumnya terpasang pada objek sengketa.
Namun, terkait dugaan kerusakan lain di dalam bangunan, pihaknya menyampaikan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Selain dugaan kerusakan bangunan, pihak pelapor juga menyampaikan adanya dugaan hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung, seperti meja, kursi, dan lemari. Temuan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Suriansyah menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan. Penentuan status perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para pihak terkait.
“Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Seluruh dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung akan kami serahkan untuk membantu proses penyelidikan,” katanya.
Ia juga menyampaikan harapan agar objek yang menjadi sengketa dapat tetap dalam kondisi status quo selama proses hukum berjalan. Menurutnya, pihak yang berada di lokasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa keberadaan mereka didasarkan pada surat tugas dari pihak internal organisasi.
Sementara itu, pihak pelapor menyatakan dasar laporan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas tanah dan bangunan. Mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara berkelanjutan.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta analisis terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
