KAPUAS, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial T, warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, yang kini berdomisili di Kompleks BPP, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. T diamankan karena diduga menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Senin (21/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh T.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati T sedang mengendarai mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN. Kendaraan tersebut melintas di ruas jalan perkebunan PT Menteng Kencana Mas, tepatnya di dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan T.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,00 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam tanpa merek.
T selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sabu dan kendaraan yang dibawanya sudah kami amankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Budi Utomo.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, T diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
