DUGAAN JANGGALNYA PILKADES SUKADANA: SEORANG BALON KADES MERASA DIJEGAL, BUPATI DAN DPRD SUMEDANG DIMINTA TURUN TANGAN.

Info Publik80 Dilihat

Sumedang – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

Pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang memicu sorotan publik. Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades), Agung Gunawan, menyampaikan keberatan terbuka atas tindakan panitia Pilkades yang dinilai melanggar asas keadilan dan kejelasan regulasi pendaftaran.

​Agung Gunawan, warga Dusun Cipareag yang mendapat dukungan dari Forum RT/RW serta Karang Taruna setempat, mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak adil yang menguntungkan pihak tertentu, yakni Balon Kades petahana beserta istrinya.

Kronologi Kejadian

​Menurut keterangan tertulis Agung, alur peristiwa bermula pada Kamis (13/8/2026):

  • Pukul 10.00 WIB: Agung mendatangi kantor Desa Sukadana untuk mendaftar. Panitia menginformasikan bahwa berkas persyaratan belum lengkap, khususnya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Berdasarkan pengumuman awal panitia, batas pendaftaran tertera pukul 16.00 hingga 23.59 WIB.
  • Pukul 13.00 WIB: Saat mengurus berkas di PN Sumedang, Agung mengetahui adanya perombakan pengumuman dari status WhatsApp Sekretaris BPD yang secara mendadak hanya mencantumkan batas waktu “pukul 16.00 WIB” tanpa rincian spesifik penutupan.
  • Pukul 15.26 WIB: Surat keterangan resmi dari PN Sumedang selesai diterbitkan. Agung langsung bergerak kembali menuju kantor desa.
  • Pukul 16.27 WIB: Agung tiba di kantor Desa Sukadana untuk menyerahkan berkas kelengkapan tersebut. Namun, panitia langsung menolak berkas dengan alasan pendaftaran telah ditutup karena sudah ada pendaftar lain atas nama Ripah Karmini (istri dari Kades petahana yang juga kembali mencalonkan diri).

Soroti Ambiguitas Regulasi dan Netralitas Panitia

​Agung menilai perubahan informasi jam pendaftaran yang mendadak dan ambigu tersebut sangat merugikan hak politiknya sebagai warga negara. Ia juga menyayangkan sikap panitia yang dinilai tergesa-gesa menutup pendaftaran tanpa mengakomodasi calon lain yang sedang melengkapi berkas teknis dari lembaga peradilan.

​”Saya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Perubahan informasi jam pendaftaran yang terkesan mendadak dan bias ini mencederai hakikat demokrasi di tingkat desa,” tegas Agung dalam keterangan tertulisnya.

Mendesak Intervensi Pemerintah Daerah

​Atas insiden ini, Agung Gunawan meminta Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan memediasi dan mengevaluasi kinerja Panitia Pilkades Desa Sukadana.

​Pihaknya berharap instansi terkait dapat menjamin keterbukaan, netralitas, dan keadilan hukum agar proses Pilkades Sukadana tidak ternoda oleh praktik-praktik yang merusak nilai-nilai demokrasi.

Sumber : LP3 Iwan Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *