LP3 Soroti Izin PT Aura Global Tekstil di Majalengka, Minta Pemkab Tegakkan Aturan.

Info Publik76 Dilihat

MAJALENGKA, mitratnipolri.co.id

Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) memberikan sorotan kritis terkait prosedur perizinan dan tata ruang industri di Kabupaten Majalengka. Kali ini, LP3 menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh PT Aura Global Tekstil yang berlokasi di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi.

​LP3 menilai perusahaan tersebut menduga ada syarat teknis yang belum terpenuhi sepenuhnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kewajiban penyediaan RTH sebesar 10 hingga 30 persen sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 dan Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2016.

​Selain itu, LP3 menengarai adanya intervensi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka dalam proses penerbitan izin tersebut kepada dinas teknis terkait.

​Tim Khusus Penindakan Sanksi Administratif LP3, Peri Setiaji, menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas sebagai penegak aturan.

​“Sebagai Ketua Tim Satuan Khusus Penindakan Sanksi Administratif, Sekda idealnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diberi kewenangan penuh agar proses pelayanan publik berjalan akuntabel,” ujar Peri, Kamis (13/8/2026).

​LP3 memaparkan sejumlah landasan hukum terkait kewajiban perizinan dan tata ruang, di antaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang PBG, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar maupun pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

​Tak hanya soal perizinan, LP3 juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum bernama Odih yang diduga mengatasnamakan pejabat Pemkab Majalengka dalam proses pengondisian perizinan. LP3 mendesak pihak perusahaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

​”Kami mendukung penuh setiap investasi yang masuk ke Majalengka. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan regulasi yang berlaku, termasuk transparansi pengelolaan retribusi dan CSR,” tambah Peri. LP3 juga meminta Bupati Majalengka untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda demi menjaga kredibilitas dan wibawa pemerintahan daerah.

​Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait:

  1. ​Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka belum memberikan tanggapan terkait tuduhan intervensi dalam penerbitan izin PT Aura Global Tekstil.
  2. ​Manajemen PT Aura Global Tekstil serta Sdr. Odih belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran RTH, belum lengkapnya PBG, maupun dugaan percaloan perizinan tersebut.
  3. ​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka juga sedang dihubungi untuk memverifikasi status kelengkapan dokumen perizinan perusahaan yang bersangkutan.

​Redaksi terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menyajikan informasi yang berimbang dan adil kepada publik.

Sumber LP3 (Lembaga Pengawas Pelayanan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *