Viral … Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Semakin Merajalela diwilayah Jakarta Utara

Info Publik100 Dilihat

Jakarta Utara, mitratnipolri.co.id :

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di kawasan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ironisnya, praktik ini berlangsung terbuka tanpa pengawasan, memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum memilih untuk tutup mata.

Pada Rabu, 18 Juni 2025, tim investigasi gabungan dari media online di jakarta utara menemukan sejumlah pedagang menjual rokok ilegal secara bebas di pinggir Jalan Benteng Mas III RT 07 RW 06, tepatnya dekat pos RW di pinggir kali yang ditutupi kerai bambu.

Aktivitas jual beli berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Rokok berbagai merek tanpa pita cukai dipajang terang
terangan, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Bea Cukai maupun Kepolisian setempat.

“Peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara bukanlah fenomena baru, namun hingga kini belum terlihat keseriusan penanganan dari pihak terkait,” ungkap tim investigasi

Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung ?

Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melewati pengawasan kualitas.

Bahkan, tim di lapangan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi rokok ilegal ini.

“Diduga kuat pemain lama kembali beroperasi, memanfaatkan celah lemahnya penegakan hukum,” lanjut laporan tersebut.

Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta bisa dijerat melalui UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU Kesehatan.

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain :

1. Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Menggunakan pita cukai bekas

4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan

Temuan serupa juga teridentifikasi di kawasan Warakas, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait.

“Apapun alasannya, tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu.

Ini demi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar KS, seorang pedagang yang meminta namanya disamarkan. Ia juga mengaku banyak warga di sekitarnya yang mengonsumsi rokok non-cukai.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana, dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal demi menyelamatkan penerimaan negara dan kesehatan publik.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bea Cukai Jakarta Utara dan pihak terkait lainnya.

Jurnalis : Redaksi/Edo Lembang
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *