Ungkap Peredaran Narkotika di Desa Lanpasa, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Dua Pria dan 53 Paket Diduga Sabu

Seruyan, mitratnipolri.co.id

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial MRFN (25) dan FTRP (33) beserta 53 paket yang diduga berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah jalan setapak di belakang perumahan warga RT 006, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Senin (2/11/2026). Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M.

 

Dari hasil penindakan, petugas menyita total 53 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 32 paket yang ditemukan di atas potongan batang kayu di dekat lokasi kedua pria itu duduk dan 21 paket lainnya yang tersimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna krem.

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp2.825.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan berupa alat isap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.

 

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik masing-masing terduga pelaku.

 

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar AIPDA Ronny.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut di lokasi.

 

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan seorang warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2.825.000 dari badan MRFN. Sementara itu, dari FTRP ditemukan satu unit telepon genggam.

 

Saat dimintai keterangan mengenai lokasi penyimpanan narkotika, kedua pria tersebut menunjukkan sebuah potongan batang kayu di dekat tempat mereka duduk. Di lokasi itu, petugas menemukan empat plastik klip bening berukuran sedang yang berisi 32 paket kecil berisi butiran kristal putih yang diduga sabu. Petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan penyalahgunaan narkotika yang diakui sebagai milik MRFN.

 

Selain itu, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna krem yang berisi dua plastik klip bening dengan total 21 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik FTRP.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sumber: Humas Polres Seruyan

Jurnalis: Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *