Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta

Kuala Kurun, mitratnipolri.co.id

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K beserta dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta keberadaan aktivitas yang dilaporkan. Setelah memperoleh informasi pendukung, personel kemudian mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut untuk melakukan penindakan.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam di bagian atas atap dapur. Setelah diperiksa di hadapan para saksi, dompet tersebut diketahui berisi dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu plastik klip kosong.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO A60 berwarna hitam. Berdasarkan hasil penimbangan awal, kedua paket yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,76 gram.

 

Selanjutnya, pria berinisial K beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) pagi.

 

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Prioritas Kapolri, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”.

 

Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Gunung Mas senantiasa aman dan terbebas dari ancaman narkotika.

 

Sumber: Humas Polres Gunung mas

Jurnalis: Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *