Terjadi Lagi Oknum Wartawan di kroyok Debt collector ACC finance Rantau prapat Saat Cegah Penarikan Mobil

Info Publik395 Dilihat

Terjadi Lagi Oknum Wartawan di kroyok Debt collector ACC finance Rantau prapat Saat Cegah Penarikan Mobil

Labuhanbatu | mitratnipolri.co.id

Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Labuhanbatu. Puluhan orang diduga debt collector (Mata Elang) dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap dua wartawan yang sedang meliput penarikan kendaraan, Jumat (19/9/2025).

Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar di media sosial. Terlihat beberapa pria bersitegang dengan dua jurnalis hingga terjadi pemukulan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang dihimpun, korban adalah Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com).

Keduanya mencoba mengingatkan agar proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan, namun justru mendapat perlakuan kasar.

Ini jelas pelanggaran hukum. Debt collector tidak punya wewenang melakukan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sedang bertugas,” ujar seorang pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan bila debitur menyerahkan barang secara sukarela atau melalui penetapan pengadilan. Penarikan paksa di lapangan tanpa dasar hukum berpotensi menjadi tindak pidana.

Usai kejadian, kedua korban menelepon layanan darurat 110 untuk meminta pertolongan dan segera melapor ke Polres Labuhanbatu. Laporan mereka diterima dengan Nomor STPL: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Pemukulan terhadap wartawan sendiri melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No.40/1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik. Selain itu, pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan.

Sejumlah organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak kepolisian segera menindak tegas para pelaku, serta meminta manajemen ACC Finance bertanggung jawab atas tindakan brutal yang dilakukan oknumnya.

Jurnalis: (Prancis m)
Editor : (Taufik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *