Taiwan Surplus Pajak, Akan Memberikan Bantuan Setiap Warga Rp 5 Juta

Info Publik237 Dilihat

Bukit Indah- mitratnipolri.co.id

Taiwan mengalami surplus pajak, dan akan memberikan bantuan tunai sebesar NT$10.000 atau sekitar Rp 5 juta untuk setiap warganya. Demikian disampaikan oleh Peneliti dan Pencetus Otonomi Rakyat Indonesia, Dr. Ibrahim Qamarius saat dihubungi media ini.

Dr. Ibrahim Qamarius yang pernah berkunjung ke Taiwan menuturkan, berdasarkan informasi dari relasi di Taiwan dan berbagai media lainnya bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Legislatif Taiwan (Yuan Legislatif) secara resmi menyetujui undang-undang khusus untuk memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, dan konsumsi masyarakat dalam menghadapi situasi internasional.

Sebagaimana diberitakan Radio Taiwan International, undang-undang tersebut mengalokasikan anggaran khusus sebesar NT$545 miliar dan menetapkan pembagian tunai sebesar NT$10.000 (sekitar Rp 5 juta) untuk setiap individu.

Pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025, Istana Kepresidenan Taiwan telah mengeluarkan perintah presiden, di mana Presiden Lai Ching-te secara resmi mengumumkan undang-undang khusus ini sesuai dengan ketentuan hukum.

Informasi terbaru dalam rapat kabinet yang digelar pada hari Kamis (14/8), Yuan Eksekutif menyetujui rancangan amandemen undang-undang tersebut. Total anggaran akan dinaikkan dari NT$545 miliar menjadi NT$590 miliar.

Mengenai pembagian uang tunai sebesar NT$10.000, Yuan Eksekutif mempertimbangkan waktu persiapan operasional dan akan mengubah ketentuan yang sebelumnya mengatur bahwa pembagian harus diselesaikan sebelum 31 Oktober 2025 menjadi operasi distribusi akan dimulai dalam waktu 1 bulan setelah anggaran khusus yang dialokasikan berdasarkan undang-undang ini diumumkan, dan akan diselesaikan dalam waktu 7 bulan.

Sebelumnya anggota legislatif dari Partai Kuomintang (KMT), Wang Hung-wei, menyebutkan bahwa Taiwan memiliki surplus pajak sebesar NT$1,34 triliun dari tahun 2021 hingga 2023, namun hanya NT$396 miliar yang dialokasikan untuk membayar utang publik.

Wang Hung-wei juga menegaskan bahwa KMT berkomitmen untuk memperjuangkan disiplin fiskal dan memastikan penggunaan pajak yang lebih transparan serta bertanggung jawab. Dengan komitmen transparansi dari legislatif, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.

Menutup pembicaraan, Dr. Ibrahim Qamarius menjelaskan pada saat di Taiwan tahun 2017 sempat berkunjung ke beberapa kampus. Sebagai peneliti Pembatasan Transaksi Tunai dan peneliti Otonomi Rakyat di Indonesia, waktu itu sempat melakukan sharing/berdiskusi dengan beberapa komunitas disana.

“Kita mengharapkan dan selalu berdoa suatu saat Indonesia dapat menerapkan Otonomi Rakyat Indonesia, dengan pembagian langsung sebagian APBN secara adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia”.

Informasi tentang Otonomi Rakyat Indonesia dapat diakses di https://ori.or.id, pungkasnya.

Jurnalis : Irianto Mancari

Editor : Taufik S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *