Suara Aktivis Terhadap Oknum DPRD yang Bermain Proyek.

HUKUM, Sosial929 Dilihat

Martapura – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Maraknya issue dugaan adanya oknum DPRD Kabupaten Banjar- Kalimantan Selatan yang meminta minta proyek kedinas dinas dan bermain di lingkaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, menarik perhatian Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastuktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan, Bahauddin seorang aktivis yang dikenal cukup Vokal menyuarakan aspirasi rakyat di Kalsel.

Mantan Sekjen. PKC PMII Kalsel ini ketika ditemui awak Media mitratnipolri.co.id membenarkan bahwa ” issue tersebut sudah lama berkembang dan hampir setiap awal tahun, sekarang ini pun sudah ada oknum anggota DPRD yang bermain proyek, ini sangat keliru jika DPRD yang menjadi Amanah perpanjangan suara rakyat untuk bisa memperjuangkan aspirasi rakyat melalui usulan pengadaan barang dan jasa melalui Musrembang dan tahapan lainnya dibungkus dengan Pokir DPRD, namun ada anggota DPRD malah ikut bermain, dimana seharusnya sebagai anggota Dewan mereka semestinya tegak lurus menjalankan fungsinya dalam pengawasan, tapi malah menjadi pelaku kegiatan proyek yang dikelola Organisasi Pemerintah Daerah ” ujarnya.

Pada saat yang sama apa yang disampaikan Bahaudin, mendapat perhatian dari Lembaga Aliansi Indonesia sebagaimana yang disampaikan Advokat, H.Riduansyah, S.H. dari bidang hukum DPD Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel, mengatakan “Dalam regulasi yang ada anggota DPRD hanya berkewajiban mengusulkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tidak ada kewajiban mengatur maupun ikut melaksanakan proyek meskipun terkait dengan Pokir, sebab bertentangan dengan prinsip tupoksi legislatif dan eksekutif.” Kata Ridwan

Ditempat terpisah Praktisi Hukum Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., yang ditemui awak Media mitratnipolri.co.id dikantor Markas Hukum BASA dan Rekan, menyikapi prilaku para oknum DPRD Kab. Banjar tersebut menyampaikan saran “Agar segenap anggota DPRD Banjar untuk kembali membuka KITAB KUNING dalam bab tugas dan fungsi sebagai anggota Legislatif dimana tidak ada satu pasal dan ayat pun yang membolehkan anggota Dewan untuk bermain main dalam lingkaran proyek, bahkan sebaliknya anggota DPRD wajib menjaga dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh OPD dilingkungan Pemda sebagaimana mestinya.”

Badrul Ain Sanusi yang dikenal juga sebagai aktivis senior dari Parlemen Jalanan Kalsel ini menambahkan “kami banyak mendengar dan menerima dugaan bahwa banyak oknum anggota DPRD yang ikut bermain proyek terjadi hampir semua DPRD Kab/kota di Kalsel, dimana anggota DPRD turut menentukan pihak tertentu yang harus mengerjakan pekerjaan Pokir yang diusulkannya atau melakukan Pokir menjadi proyek yang dikerjakannya bersama kroninya sendiri.”

Masih kata Badrul “Terlebih ada issue DPRD di Kabupaten/kota di Kalsel menitipkan Pokir di OPD, padahal tidak ada tertuang dalam perencanaan anggaran di OPD tersebut sebagaimana Permendagri No.86 Tahun 2017 dan Permendagri No.25 Tahun 2021, hal ini telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi terjadi adanya pelanggaran hukum dan hal ini jelas memiliki konsekwensi sanksi hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. Sebagai aktivis yang yang memiliki tupoksi sosial kontrol kami akan lebih inten melakukan pemantauan lebih dalam tentang issue yang berkembang ini.” pungkasnya

Jurnalis : Mardian Jafar – Kaperwil MMTP Kalsel.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *