Sinergi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan Menjerat Kejahatan Korporasi di Indonesia

Hukum, Info Publik94 Dilihat

Surabaya (mitratnipolri.co.id)

Maraknya kejahatan korporasi yang berorientasi pada keuntungan semata kini berada pada tingkat yang kian mengkhawatirkan. Praktik melanggar hukum ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merusak tatanan sosial dan lingkungan secara masif.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., bersama Hartoyo, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional yang digelar secara daring pada Kamis (16/7/2026).

​Webinar berskala nasional hasil kolaborasi dengan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) ini mengusung tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”. Acara tersebut menarik antusiasme ratusan peserta dari berbagai penjuru Indonesia, mulai dari kalangan praktisi hukum (hakim, jaksa, penyidik, advokat), akademisi, mahasiswa, jurnalis, aparatur pemerintah, hingga pelaku usaha.

Kejahatan Modern dan Tantangan Pembuktian

​Dalam paparannya, para narasumber menyoroti bahwa pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana merupakan tonggak sejarah penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Namun, pelaksanaan penegakan hukum di lapangan masih berhadapan dengan tembok tebal.

​”Secara realitas, kita bisa melihat bagaimana kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap melibatkan peran aktif korporasi,” ujar Dr. Noenik Soekirini.

 

​Dr. Noenik menambahkan, dampak destruktif korporasi nakal sangat nyata dirasakan oleh publik.

​”Kerusakan lingkungan hidup sering kali disebabkan oleh aktivitas korporasi. Demi mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tak jarang mereka menghalalkan segala cara—termasuk melanggar UU Perlindungan Konsumen—yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat luas,” tegasnya.

​Beberapa kendala utama dalam penjeratan pidana korporasi meliputi:

  • ​Difficulty dalam pembuktian unsur kesalahan (mens rea) atas nama korporasi.
  • ​Kerumitan penentuan pihak yang bertanggung jawab antara pengurus (direksi) dan badan hukum itu sendiri.
  • ​Kejelasan hubungan kausalitas antara tindakan pengurus dan kepentingan korporasi.
  • ​Optimalisasi dan efektivitas sanksi pidana maupun tindakan tata tertib yang dijatuhkan agar memberi efek jera.

Dua Sisi Mata Uang Korporasi

​Senada dengan hal tersebut, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa korporasi memegang posisi yang sangat strategis sekaligus riskan dalam dinamika pembangunan nasional.

​”Di satu sisi, korporasi adalah motor penggerak ekonomi, pencipta lapangan kerja, pendorong investasi, serta penyumbang terbesar penerimaan negara. Namun di sisi lain, tanpa tata kelola yang baik (good corporate governance), korporasi berpotensi menjadi sarana kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” terang Jamil.

​Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum dan regulator tidak lagi memandang kejahatan yang dilakukan korporasi sekadar sebagai pelanggaran administratif belaka.

​”Kejahatan korporasi telah berkembang menjadi bentuk kejahatan modern. Dampak kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih sistemik dan masif dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh individu biasa,” pungkas Jamil.

​Melalui sinergi implementasi KUHP baru dan pembaruan kerangka hukum acara (KUHAP), diharapkan instrumen penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih tajam dalam menindak kejahatan korporasi tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat.

Jurnalis: Mardian Jafar (Kepala Perwakilan Wilayah Mitratnipolri Kalimantan Selatan)

Editor: Herman B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *