PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya ditunda hingga 23 Juli 2026.
Majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara karena salah satu pihak masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Akibatnya, agenda pembacaan surat dakwaan yang semula dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) belum dapat dilaksanakan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, sementara tim jaksa penuntut umum dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan.
Enam terdakwa hadir dalam persidangan, yakni VC, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, HS, HAW, ETS, FC, dan IH, didampingi penasihat hukum masing-masing.
Sebelum menunda sidang, majelis hakim mengusulkan agar enam berkas perkara diperiksa secara bersamaan. Usulan tersebut disetujui jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum karena dinilai akan membuat persidangan lebih efektif, mengingat sebagian besar saksi yang dihadirkan sama.
“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” kata Ricky dalam persidangan.
Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, penundaan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena proses praperadilan masih berlangsung.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang berikutnya dengan alasan kemanusiaan, karena salah satu anak kliennya merupakan anak berkebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan dari ayahnya.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
