SEORANG IBU KARYAWATI DI PT HARI SAWIT JAYA PERKEBUNAN NEGERI LAMA UTARA DIDUGA SALAH SUNTIK OBAT AKIBAT KELALAIAN BIDAN.

Info Publik527 Dilihat

Labuhan batu

mitratnipolri.co.id | seorang karyawati di perkebunan negeri lama utara PT Hari sawit jaya diduga salah suntik obat akibat kelalaian bidan sehingga mengakibatkan pembengkakan mata dan detak jantung tidak normal,terjadi di desa sidomulyo,kecamatan bilah hilir, kabupaten labuhan batu, provinsi Sumatera Utara.sabtu 10/5.2025.

Menurut info yang dihimpun awak media,Mernaulina br purba(39) yang bekerja sebagai until pupuk di PT hari sawit jaya kebun negeri lama utara(KNU) mengalami demam, sehingga mintak surat berobat kepada jekson ompusungguh,selaku mandor korban.

Melihat anggotanya yang mengalami demam itu, sehingga mandornya dengan cepat tanggap memberikan surat izin sakit,akan tetapi setiba di klinik perkebunan negeri lama utara Mernaulina br purba di suntik dan di berikan obat oleh bidan Rusli br silaban,sesudah pengobatan,pasien pulang kerumah keluarga.

Dengan waktu singkat suntikan dan obat tersebut bukan membuahkan hasil melainkan menambah penyakit mengakibatkan mata bengkak dan detak jantung tidak normal serta badan lemah tidak berdaya diduga kuat pasien salah obat.sehingga keluarga panik melihat korban yang semakin parah

J ompusungguh selaku mandor korban dengan cepat panggil Rusli br silaban selaku bidan,tetapi bidan tidak peduli dengan pasien yang sudah sekarat.malah disuruh bawa ke klinik sementara pasien sekarat gimana mau bawa lagi Pungkas nya.

Bidan Rusli br silaban telah melanggar pasal 20 ayat 2 permenkes 28/2017,menolak melayani pasien dalam keadaan darurat tanpa alasan yang sah maka bidan dapat di kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta melanggar kode etik bidan karena tidak memberi pelayanan terbaik bagi pasien.

Sementara itu perlindungan hukum bagi pasien sepertimana dikatakan UU no 36 tahun 2014 mengatur tentang perlindungan pasien, jika pasien dirugikan akibat kelalaian bidan pasien berhak untuk mendapatkan ganti rugi sesua ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga RUSLI BR SILABAN selaku bidan di PT Hari sawit jaya kebun negeri lama utara (KNU) tidak memenuhi standar pelayanan dapat menghadapi sanksi seperti mana dikatakan dalam UU 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan,sanksi tersebut administratif pencabutan izin atau pidana .

Karena bidan tersebut tidak mau melihat korban suntikan yang di duga praktek itu , Kemudian Antonius panjaitan selaku aparat desa(kadus) dengan sigap mencoba menghubungi pimpinan Hermaini selaku manager di PT hari sawit jaya kebun negeri lama utara(KNU) dan Ade Mn Sianturi selaku KTU, akan tetapi tidak dapat tersambung melalui telepon genggam nya sehingga keluarga membawa sendiri berobat keluar kebun dan biaya sendiri di luar tanggung jawab PT Hari sawit jaya(KNU).

Dari keluhan beberapa karyawan yang tidak di sebut nama satu persatu dengan tidak nyaman tentang pelayanan bidan Rusli br silaban di klinik Kebun negeri lama utara sehingga karyawan mintak wartawan melayangkan keluhan hingga berita di terbitkan.

Lanjut karyawan”, kami sudah lama mengeluh dengan pelayanan kesehatan di klinik kebun negeri lama utara ini Om, Bidan Rusli br silaban wajah seram dan tidak ada ramah nya tidak bagus melayani pasien tetapi apalah yang bisa kami perbuat.makak nya kami semua berobat ke blok M sama ibu Ros bidan.Pungkas karyawan.

Karyawan meminta kepada pimpinan PT Hari sawit jaya segera di tindak lanjuti supaya karyawan kedepan mendapatkan pelayanan terbaik bagi pasien, menjaga tidak ada korban di kemudian hari, pungkas salah satu karyawan.

Jurnalis : (S,b Sibarani)

Editor : (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *