Berau – Kalimantan Timur, mitratnipolri.co.id
Sidang lanjutan sengketa lahan antara POKTAN UBM dengan PT. Berau Coal memasuki agenda persidangan Bukti Surat (T), namun PT. Berau Coal tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang sedang bersengketa tersebut. Rabu (14/05/05)
Gunawan, S.H Kuasa Hukum POKTAN UBM menyatakan,
“PT. BC tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat terkait kepemilikan lahan yang bersengketa dihadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum PT.BC justru menunjukkan bukti transaksi diatas lahan diluar POKTAN UBM dan kami menolak semua bukti surat yang mereka tunjukkan, mereka (PT.BC) mengklaim lahan POKTAN UBM dengan dasar bukti transaksi diatas lahan diluar POKTAN UBM,ngawur kata Gunawan.
Dengan adanya fakta – fakta dalam persidangan hari ini kami merasa optimis Majelis Hakim yang Mulia akan mengabulkan semua gugatan kami karena sudah sangat jelas bahwa PT. BC tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang bersengketa, ibaratnya mereka memiliki sebuah kendaraan bermotor tanpa memiliki STNK dan BPKB itu jelas melanggar hukum ,” pungkas Gunawan.
Panglima Mandau yang menghadiri persidangan atas permohonan dari Masyarakat angkat bicara.
“Kami akan terus mengawal proses persidangan antara POKTAN UBM dengan PT. BC dan jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses tersebut maka kami bersama koalisi beberapa LSM akan menurunkan ribuan pasukan demi membela hak-hak masyarakat yang terdzhalimi,kami tidak akan gentar berhadapan dengan siapapun karena bagi kami ini merupakan jihad,” tegas Panglima Mandau.
Ditempat yang berbeda Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) yang senantiasa setia mengawal proses persidangan berpendapat bahwa PT. BC enggak punya rasa malu dan empati.
“Seharusnya mereka (PT.BC) punya rasa malu karena tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan atas tanah yang bersengketa jika mereka benar memiliki seharusnya mereka bisa menunjukkan bukti kepemilikan nya entah itu berupa ,leter C, girik, patok D,SPPF, sporadik atau apapun itu jangan berlindung dibalik IPPKH karena IPPKH bukan bukti kepemilikan melainkan ijin sementara dalam Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023) mengatur tentang pembebasan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan dalam beberapa pasal. Khususnya, pasal 136 ayat 1 mengatur ketentuan terkait penyelesaian perselisihan lahan pertambangan, termasuk pembebasan lahan masyarakat. Selain itu, Pasal 169A mengatur jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan tertentu, yang juga dapat memicu kebutuhan pembebasan lahan. ” Pungkasnya.