Sengketa Lahan 97 Hektare di Teluk Bakau, Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepri Turun Tangan Bela Warga

Info Publik101 Dilihat

Batam, mitratnipolri.co.id

Persoalan lahan yang dikelola Badan Pengusahaan Batam kembali mencuat. Kali ini, warga Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengadukan nasib mereka kepada Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepulauan Riau terkait rencana pengalokasian lahan seluas 97 hektare kepada perusahaan pengembang.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepri langsung turun ke lokasi pada Kamis (7/4/2026) guna mendengar secara langsung keluhan masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pengurus DPD Gakkum Kosgoro 1957 Kepri, di antaranya Dewan Pembina Sudirman, S.H., Ketua Dr. Hijrah, S.H., M.H., Sekretaris Umar Faruk, S.H., M.H., serta Bendahara Gandhi H., S.H.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas kebijakan pengalokasian lahan yang dinilai merugikan mereka. Masyarakat mengaku hanya ditawari “uang sagu hati” yang dianggap tidak sebanding dengan nilai tanah serta harapan mereka terhadap tempat tinggal yang telah lama dihuni.

Sekretaris Advokasi Gakkum Kosgoro 1957, Umar Faruk, saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena terdapat potensi ketidakadilan dalam proses penyelesaiannya.

“Warga merasa dirugikan karena hanya diberikan kompensasi yang tidak sesuai. Mereka menginginkan ganti rugi yang layak serta kepastian hukum atas tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagian warga telah menetap di Teluk Bakau sejak tahun 1949, jauh sebelum wilayah tersebut berada di bawah pengelolaan otoritas Batam yang sekarang Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dari perspektif hukum, Umar Faruk menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, penguasaan fisik dalam jangka panjang serta pengakuan sosial masyarakat dapat menjadi dasar pertimbangan dalam penyelesaian hak atas tanah, termasuk melalui skema kampung tua atau bentuk perlindungan hukum lainnya.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari kawasan yang sebelumnya masuk dalam zona keselamatan operasional penerbangan (KKOP) menjadi area yang dialokasikan kepada pihak lain. Menurutnya, hal tersebut harus dikaji secara transparan dan akuntabel.

Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957, lanjutnya, akan mengawal persoalan ini melalui langkah hukum, baik nonlitigasi maupun litigasi, guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Sementara itu, salah seorang warga, Ali Wasyim (77), mengaku telah tinggal di wilayah tersebut sejak sebelum Batam dikelola oleh Otorita Batam. Ia menyebut, pada era 1980-an warga pernah mengajukan permohonan agar wilayah tersebut ditetapkan sebagai tanah ulayat Kampung Tua.

“Waktu itu kami diberi tahu bahwa lahan ini masuk kawasan KKOP, sehingga tidak bisa diproses. Kami memahami dan mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya.

Namun, pada 2023, warga justru mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak pengembang, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Advokasi GAKUM KOSGORO 1957 Kepri masih mendalami kasus ini dan berjanji akan mendampingi warga untuk mencari keadilan serta kejelasan status hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun lamanya.

Wakaperwil Kepri – Amrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *